Tahapan pengurusan perijinan harus dilakukan sebelum
kita perencanaan dan persiapan sebuah pengembangan kawasan pemukiman maupun
industrial estate. Beberapa tahapan bisa
dijalankan bersamaan namun ada tahapan
yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum melakukan ke tahap perijinan
berikutnya.
1. IZIN LINGKUNGAN
SETEMPAT
Izin ini
terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Sebelum
mengurus ijin ini, maka perusahaan pengembang wajib melakukan sosialisasi
kepeda masarakat sekitar yang nantinya dituangkan dalam “Berita Acara
Sosialisasi “ yang ditanda tangani warga, tokoh masayarakat dan pejabat
terkait. Ijin ini melalui pengurusan satu atap di Pemda, dengan melampirkan
yaitu:
·
Permohonan pengajuan UU Ganguan
dengan formulir yang tersedia
·
KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·
Tanda Daftar Perusahaan
·
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
·
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUPP)
·
Akta Pendirian Perusahaan
·
Tanda tangan ijin tetangga/
lingkungan terdekat
2. IJIN
LOKASI
Izin ini diterbitkan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertanahan Nasional.
3. PENGESAHAN SITE PLAN
Ijin ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan
ruang yang akan digunakan dilokasi pembangunan perumahan dan Izin ini
dikeluarkan oleh dinas PEMDA setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
Pengurusan
Site plan ini diwajibkan bagi perumahan yang memerlukan izin lokasi atau SIPPT
( Surat Ijin Penunjukan penggunaan Tanah) yang biasanya untuk skala perumahan
atau industry diatas 1 ha. Sedangkan untuk perumahan berskala mini yang tidak
perlu izin lokasi, bisa langsung mengajukan permohonan IMB disertai peta
kaveling dan desain rumah
4. KETERANGAN RENCANA TATA RUANG (RUTR)
Ijin ini akan dikeluarkan oleh BAPPEDA ( Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
Pastikan dengan meminta copy Peta RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) tersebut
di dinas tata kota setempat untuk memastikan bahwa lokasi memang bisa untuk
perumahan atau industry dengan melihat peruntukan yang ada, karena untuk
merubah peruntukan misalkan dari tanah pertanian menjadi perumahan, selain
membutuhkan waktu lama serta biaya yang sangat besar. Jadi saran saya sebaiknya
investasi di area tanah yang memiliki zoning kuning apabila untuk rencana
pembangunan perumahan atau pertokoan
Dalam Peta RTRW terdiri dari beberapa jenis
peruntukan berupa jalur hijau (persawahan,
dan peresapan) , kuning (Perumahanatau perkantoran) dan
KDB, KLB, GSJ dan GSB
Di dinas tata kota dapat anda tanyakan berapa nilai KDB,
KLB dan GSJ nya.
a. KDB
(koefisien dasar bangunan)
KDB adalah sebuah koefisien
berupa prosentase yang menunjukkan berapa persen dasar/ tapak bangunan yang
boleh dibangun diatas tanah. Misalkan KDB 60 %, artinya bila anda memiliki
tanah seluas 1.000 m2 maka bangunan yang boleh dibangun diatas tanah tersebut
adalah 600 m2, sedangkan sisanya 400 m2 harus digunakan sebagai area peresapan.
b. KLB
(koefisien lantai Bangunan)
KLB adalah sebuah koefisien
berupa angka yang menunjukkan berapa kali luas bangunan yang dapat dibangun
dibandingkan luas tapak tanah yang ada.
Misalkan KLB 3 artinya bila
anda memiliki tanah seluas 1.000 m2, maka luas bangunan yang boleh dibangun
diatas tanah tersebut adalah 1.000 m2 x 3 = 3.000 m2, kalau tapak bangunan yang
bisa dibangun 600 m2, berarti anda diperboleh kan membangun hingga 5 lantai
bangunan tingkat, yaitu 5 x 600 m2 = 3000
c. GSJ
( Garis sempadan Jalan)
GSJ
adalah garis batas adalah garis batas terdepan pagar halaman yang boleh
didirikan. Didepan pagar itu biasanya oleh pemerintah dapat digunakan sebagai
menempatkan fasilitas umum seperti jalur untuk instalasi air, listrik, gas,
serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan,
kecuali jika GSJ satu garis dengan garis sempadan bangunan (GSB).
d. GSB
(garis sempadan jalan bangunan).
GSB
adalah jarak terdekat bangunan yang boleh didirikan terhadap tepi jalan. Tepi
jalan dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas
terluar sisi terdepan bangunan. GSB ini dimaksudkan sebagai jarak minimal yang harus disediakan sebagai ruang
pembatas antara bangunan dengan rencana
saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan lain sebagainya.
GSB
diwajibakan sebagai ruang terbuka hijau
dalam bentuk halaman untuk keamanan, mengurangi bising serta area
peresapan.
5. IJIN DAMPAK LALU LINTAS
Izin
ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dishub (Dinas
Perhubungan). Ijin wajib diurus apabila
perumahan tersebut akan dihubungkan dengan jalan arteri maka developer wajib
memiliki izin ini. Pengembang akan dikenakan retribusi yang dibayar ke Pemda
pertahun atau per 2 tahun.
6. PENGURUSAN SERTIFIKAT INDUK
Di
awal proyek kita wajib mengecek kesesuaian luas tanah dengan fisiknya melalui
petugas BPN. Lakukan pengecekan ulang patok pembatas jika luasnya sudah sesuai
dengan yang tertera di sertifikat atau belum.
Apabila
langkah diatas telah selesai maka anda dapat mulai membeli atau mebebasakan
tanah tersebut. Pastikan bertransaksi langsung dengan pemilik tanah yang sah
dan dilakukan di depan PPAT atau notaris.
Apabila
tanah belum berstatus SHM atau SHGB, maka harus diurus menjadi sertifikat
terlebih dahulu atas nama pribadi pemilik pengembang atau atas nama PT,
selanjutnya tanah digabungkan menjadi 1 sertifikat induk dengan menggunakan
jasa PPAT yang sudah cukup akrab dengan KANTOR BPN ( Badan Pertanahan
Nasional).
Apabila telah dilakukan
transaksi pembayaran, baik masih berupa tanda jadi atau sudah dibayar lunas
sesuai perjanjian yang telah anda sepakati, maka anda datang ke BPN untuk
mengurus Sertifikat induk, yaitu menggabungkan seluruh sertifikat yang ada
menjadi 1 sertifikat dengan status HGB apabila atas nama perusahaan dimana
sering disebut “IJIN PENURUNAN HAK”
Untuk memahami terkait
dengan status tanah SHM, HGB, GIRIK dan lain sebagainya, maka perlu saya kupas
sedikit perihal status tanah yang ada di Indonesia agar anda lebih memahami
atas status kepemilikan yang melekat pada anda atau perusahaan anda.
7. SURAT IJIN PENUNJUKAN PENGGUNAAN TANAH
(SIPPT)
Ijin
merupakan syarat kita mengurus pengajuan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB). SIPPT akan dikeluarkan oleh Gubernur atau Pemda setempat, dan SIPPT
ini tidak dapat dialihkan oleh pemegang
SIPPT kepada pihak lain. Pelarangan tersebut tidak terkecuali untuk mengelola,
menjual, menggadaikan, menghibahkan, dan/atau memindahtangankan seluruh maupun
sebagian prasarana lingkungan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum kepada
pihak lain dalam bentuk apapun
Kewajiban
bagi Pemegang SIPPT
Dalam
rangka penerimaan kewajiban fasilitas social dan fasilitas umum mewajibkan bagi para pemegang SIPPT hal hal sebagai
berikut:
1.
Pembangunan dan Penyerahan prasarana
lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
2.
Penyediaan kewajiban sesuai yang
ditetapkan dalam SIPPT dan/atau dokumen lainnya.
SIPPT
tidak
wajib diurus bagi :
1.
Tanah yang dimiliki oleh Pemda, atau
yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat
Daerah (UKPD);
2.
Tanah yang statusnya menjadi aset
Perusahaan Daerah
8. IJIN LOKASI
Mengajukan izin lokasi ke pemda setempat adalah merupakan salah satu dari
beberapa tahap pengurusan perijinan perijinan untuk mendirikan perumahan. Untuk
itu dperlukan dokumen sebagai persyaratan yaitu Akta Pendirian Badan Usaha,
Izin Domisili, NPWP, TDP, SIUP, dan Pengesahan dari KEMENHUMKAM apabila
memiliki Badan Hukum PT. Jika semua dokumen sudah siap, maka selanjutnya
langkah yang bisa dilakukan meliputi :
a.
Memastikan
bahwa lahan yang dibeli yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) Lahan yang anda pilih
untuk proyek perumahan tidak boleh melanggar RTRK dan memang telah sesuai
dengan peruntukan pemukiman.
b.
Mengurus
Ijin Lokasi ke DPU (DInas Pekerjaan Umum) dan Bappeda
(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Perizinan
yang diurus adalah Advice Planning untuk setiap daerah namanya bisa berbeda
yang tujuannya adalah memastikan apakah Site Plan perumahan dengan tata ruang wilayah
di daerah yang akan dibangun perumahan tersebut telah sesuai dengan RTRW
(Rencana tata ruang wilayah)
Dokumen
yang harus anda siapkan adalah :
a.
Proposal
izin pemanfaatan ruang dengan informasi lengkap terkait perencanaan lokasi
pebangunan perumahan tsb. Dilengkapi dengan Keterangan
Rencana Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh BAPPEDA.
b.
Sertifikat
tanah
Bila
status kepemilikan tanah masih atas nama
pihak lain maka harus disertai dengan surat kuasa yang dibubuhi materai.
c.
Site
plan yang sudah ada (Gambar perencanaan lahan) yang sudah disahkan oleh Pemda
melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Apabila
telah disetujui oleh Pemda setempat maka akan diperoleh :
a.
Gambar
rekomendasi advice planning yang berisi pokok aturan pengembangan perumahan.
b.
IZIN
PRINSIP berupa surat keputusan yang direkomendasikan oleh walikota atau Bupati.
Izin prinsip ini hanya diberlakukan untuk pembebasan lahan dengan luas lebih
dari 1 Ha.
.
8. ANALISA
DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL ) / UKL-UPL
A. UKL-UPL
Adalah upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, dimana digunakan sebagai pedoman dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan
kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/ atau Kegiatan
yang tidak memberikan dampak yang berbahaya terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan oleh pemerintah apakah penyelenggaraan
Usaha dan/atau Kegiatan layak dijalankan,
Kewajiban mengurus
ijin UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL
dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi atau peralatan yang ada. penyusunan
dokumen UKL UPL yang paling penting bagi pemilik usaha pengembang, karena dokumen
ini merupakan dokumen yang wajib sebagai syarat untuk mendapatkan surat ijin
usaha
Proses ini
diawali dengan pengecekan kadar air tanah di lokasi proyek dam selanjutnya
disusun Proposal tentang kemungkinan apa yang bisa terjadi setelah proyek
perumahan dikembangkan
MANFAAT
PENGURUSAN IJIN UKL-UPL
Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkan oleh para pelaku kegiatan usaha
terhadap lingkungan, yaitu:
· Sebagai pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
·
Sebagai
bahan informasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang telah diajukan oleh perusahaan
· Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
BAGAIMANA CARA MENGURUS UKL-UPL-AMDAL
Permohonan
ijin UKL-UPL dan Pemeriksaan/Rekomendasi diajukan oleh penanggung jawab usaha secara
tertulis ke kepada Bupati melalui kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten.
Persyaratan untuk mengurus Ijin UKL-UPL, wajib melengkapi dokumen :
· Foto copy KTP Pemohon
· Foto copy PBB/STTS tahun terakhir
· Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah
· Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (yang berbadan hukum
· Surat Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL dari Dinas terkait
· Foto copy Ijin Lokasi
· Foto copy IPR
· Foto copy Site Plan
Hasil akhir
pengurusan ijin ini adalah Surat Rekomendasi dari Kantor KLH yang harus
disertakan sebagai lampiran syarat pengurusan IMB.
UKL-UPL memiliki masa kadaluarsa 3 (tiga) tahun sejak
rekomendasi ditandatangani, apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan.
UKL-UPL dinyatakan
berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi,
desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.
B. AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan
kajian dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup akan berdampak besar
atau kecil. Sebagai Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukansebagai proses
pengambilan keputusan bagi pemerintah apakah usulan penyelenggaraan Usaha
tersebut layak dan disetujui.
Dokumen AMDAL terdiri beberapa bab yaitu :
a.
Dokumen kerangka acuan
b.
Dokumen Analisis dampak lingkungan
hidup (ANDAL)
c.
Dokumen rencana pengelolaan
lingkungan hidup (RKL)
d.
Dokumen renca pemantauan lingkungan
hidup (RPL)
Prosedur dan proses pelaksanaan Penyusunan Perijinan AMDAL
melaui proses antara lain:
a.
Seleksi wajib AMDAL, untuk menentukan
apakah suatu rencana
kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak
b.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
c.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
d.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL
Syarat-Syarat Mengurus Amdal
Berikut ini adalah dokumen pendukung
yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL, baik diurus sendiri maupun melalui
jasa konsultan yaitu :
1. KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
2. Tanda Daftar Perusahaan
3. Surat Ijin Tempat Usaha
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan
5. Akta Kelahiran Perusaan
6. Sertifikat tanah
7. Ijin Tetangga/Akta Jual Beli Tanah
8. Rekomendasi Peil Banjir
9. Denah atau Layout Bangunan
10.Ijin
Pemanfaatan Ruang. Ijin ini untuk memberi bukti bahwa ruang atau tanah tersebut
telah mendapat ijin untuk didirikan sebuah perumahan.
9. IJIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Untuk
mengurus IMB, anda biasanya harus mengurusnya di kantor Perizinan satu atap
dapat secara paralel sekalian mengurus pengesahan site plan sebagai persyaratan
dalam mengurus IMB.
Mengurus
IMB ke kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu atap dan bisa
secara simultan dengan pengurusan pengesahan Siteplan Perumahan (zoning).
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus IMB adalah :
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Akta Pendirian perusahaan (Jika pemohon atas nama
perusahaan/badan/yayasan)
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Copy bukti Pembayaran PBB
- Copy sertifikat tanah
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
- Surat
Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan
segala yang ditimbulkan.
- Surat
pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang,
RT/RW, Kelurahan, Kecamatan atau ijin gangguan.
- Amdal dan atau UKL-UPL
- Site plan
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar
situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh
arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan
laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang
memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur,
konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan
merubah/menambah bangunan)
#ganti bupati
#Gerakan coblos nomor 3
#GKM Gerakan Karawang Maju
#bupati baru
#coblos nomor 3
#salam 3 jari
#gampang diamprokan
#panglima santri
#pribumi
#kang Jimmy Cakep