Semakin Hari Dukungan Mengalir DERAS, Para Habaib,Para Kiyai Sepuh Mursid Thoriqoh,Milenial Sampe Nenek Nenek,Bahkan BANSER & FPI Pun Bisa Bareng S...

KLIK LIKES !

 Gerakan coblos nomor 3 - GKM Gerakan Karawang Maju. siap berjuang untuk kemenangan kang jimmy di desa Pangulah Selatan, kecamatan Kotabaru, ...

KLIK LIKES !

    Keseimbangan dunia dan akhirat adalah simbol pemimpin MADANI #ganti bupati#Gerakan coblos nomor 3 #GKM Gerakan Karawan...

KLIK LIKES !

#ganti bupati#Gerakan coblos nomor 3 #GKM Gerakan Karawang Maju #bupati baru #coblos nomor 3 #salam 3 jari #gampang diamprok...

KLIK LIKES !

Bersama masayarakat lanjut uisa dengan semangat kebersamaan membangun daerah karawang lebih makmur ...

KLIK LIKES !
Latest Products

TATA RIAS RAMBUT UNTUK UNDANGAN PENTING

400

MODEL TATA RIAS RAMBUT UNTUK UNDANGAN PESTA

Ketika anda  harus menghadiri satu acara tertentu, tentunya kita perlu menyesuaikan gaya busana dan tata rias rambut, pemakaian sepatu serta menyesuaikan Tas ayang akan digunakan dengan mengikutu tema acara yang akan dihadiri agar kita tampil cantik dan sempurna.
Ternyata kita juga sering kebingungan memilih gaya Tata rias rambut maupun make up yang paling cocok agar kita tampil perfect. Meskipun kita telah meimnta bantuan beauty advisor atau ke salon, bukannya makin over confidence tetapi malah kebingunangan karena banyaknya opsi yang ditawarkan sehingga menjadi bingung dalam mengambil keputusan..
Beberapa tips yang harus diperhatikan  pada saat anda menghadiri acara pesta atau acara penting lainnya yaitu:
  1. Gaya TATA RIAS RAMBUT
  2. Pemakaian Jenis, motif serta warna BUSANA
  3. Penggunaan MAKE UP
  4. Pemilihan  SEPATU, TAS & ASSESORIS lainnya

GAYA TATA RIAS RAMBUT
Untuk acara-acara pesta dan formil, tampilah dengan busana dan gaya rambut yang juga formil. Gaya rias rambut biasanya akan disesuaikan dengan style, bentuk muka, warna kulit, postur tubuh serta tinggi tubuh sipemakai agar pantas untuknya. Bbagi anda yang belum mengetahu, ada baiknya mempelajari dulu berbagai riasan yang ada, yang nantinya dapat digunakan untuk menentukan pilihan jenis TATA RIAS RAMBUT yang  paling sesuai dengan gaya dan kepribadian anda. Berikut kami tampilkan  gaya riasanrambut  yang paling sering digunakan pada acara-acara penting, formal ataupun untuk pesta undangan:

A. TATA  RIAS  RAMBUT gaya IKAL


Gunakan sisir roll berdiameter cukup besar yang dipanaskan, agar terlihat ikal rambut longgar yang indah di ujung rambut.  Umumnya akan lebih elegant apabila belahan depan diberikan variasi PONI  seperti trend rambut yang banyak digemari di Korea dan Jepang saat ini.Sebaiknya banyak digunakan  mousse dengan jumlah yang banyak agar  ciri dari gaya ikal longgar ini nampak sempurna. Untuk Finishing gunakan  HAIRSPRAY agar tatanan rambut terkunci fix dan rapi. Tata rias rambut jenis ini sangat cocok dikombinasikan dengan “sleek dress mini atau skinny pants “. 

B. TATA RIAS RAMBUT gaya  EKOR KUDA


Gunakan mousse untuk menambah volume rambut anda terlihat lebat, lalu tarik rambut menjauhi wajah dengan blow dry . Kombinasikan dengan menarik rambut ke atas tepat dibagian bawah dari pusat kepala anda, dan ikat segera. Lalu gunakan sebagian rambut untuk melilit juntaian rambut anda sehingga nampak seperti ekor kuda. Dan sebagai finishing hiasi dengan penjepit rambut diatasnya.  Tata Rias rambut ini sangat cocok Untuk Wajah berbentuk bulat ataulebar  sehingga akan memberikan kesan kurus.
 
 C. TATA RIAS RAMBUT  Gaya MODERN CHIGNON 

http://www.belanjatasdompet.com
Dengan gaya  rambut digelung ke atas, sehingga seluruh permukaan wajah akan nampak  dan sebagian rambut kesamping dengan maksud untuk memberikan pusat perhatian pada wajah agar nampak lebih sempuranaa.  Pastikan tidak ada cela sedikitpun yang tampak pada wajah karena orang pertama kali melihat anda akan cenderung memusatkan perhatian pada sekitar wajah. Model gelung rambut ini  memang agak tradisional dan banyak digunakan untuk kondisi sehari har, namunharus dilengkapi dengan assesoris supaya memberikan warna yang modern agar nampak lebih elegan dan anggun. Untuk mendapatkan hasil riasan yang maksimall  anda bisa membuat belahan sisi pada rambut. Kemudian ikat di bagian belakang seperti kuncir kuda dengan posisi agak di bawah. Gelung rambut untuk menutupi pengikat rambut yang dikenakan tadi,
Jangan lupa gunakan jepit rambut untuk membuatnya kokoh. Sebagai Finishing pakai hairspray untuk merapikannya. Karena perlu menggelung rambut, maka gaya ini hanya bisa diterapkan pada rambut panjang.  Gaya ini sangat sesuai untuk Wajah OVAL dan TIRUS

D. TATA RIAS RAMBUT  Gaya KUNCIR KUDA 


Tata rias ini juga cocok diterapkan pada rambut panjang. Dengan mem blow rambut terlebih dahulu bersamaan dengan proses pengeringan agar rambut anda mengembang tampak lebat, agar rambut tidakterkesan old fashion, selanjutnya sisir rambut ke bagian belakang dan kuncirlah dengan sedikit memisahkan  rambut anda, pasang ikat rambut sehingga tertutup rambut kimcir anda. Berikan variasi dengan membuat gelombang-gelombang yang bisa anda buat dengan rol berukuran besar pada juntaian rambut anda.
Tata rias rambut ini akan mengesankan anda orang yang memiliki kepribadian SELF CONFIDENCE dan lebih cocok untuk eksekutif yang sangat sibuk. Gaya rambut ini sangat sesuai untuk wanita yang ingin menonjolkan keindahan dagu atau lesung pipitnya


E. TATA RIAS RAMBUT  Gaya SANGGUL BERSASAK  DEPAN
Tata Rias ini banyak dipakai untuk rambut bertekstur kasar dengan akar rambut yang cukup kuat, karena apabila tekstur rambut anda halus maka cenderung lebih sulit di sasak. Bregitu juga apabila akar rambut anda rapuh , maka penyasakan akan membuat rambut RONTOK atau putus. Cara menyasak  rambut dimulai dari ujung kepala anda di tarik secara horizontal menuju  ke belakang menjauhi wajah.


Manfaat penyasakan ini agar rambut keliahatan lebat mengembang, sehingga tat arias ini dianjurkan untuk wanita yang memliki rambut yang tidak terlalu tebal. Anda dapat memodifikai dengan sanggul klasik atau yang anda sukai atau sering anda lakukan untuk tata rias rambut anda. Anda dapat menambahkan assesories IKAT  RAMBUT atau yang lainnya. Sanggul usahakan dengan posisi rata hingga ke pangkal leher. Gaya riasan seperti ini sangat pas jika dipadukan dengan busana berbahan Silky atau busana yang lebih sederhana dengan bentuk ngepres dibadan.    Tata Rias ini dianjurkan untuk wanita dengan Bentuk wajah lebar oval  yang ingin menonjolkan Make up wajah Untuk menmpilkan kesan ANGGUN. 

F. TATA RIAS RAMBUT  Gaya CURLY  KERITING GANTUNG

Jika pilihan anda menginginkan kesan wanita yang terbuka dan pragmatis maka pilihannya adalah   pada rambut yang tergerai, akan menjadi sangat cocok untuk anda. Tujuan  membuat geraian rambut ini adalah agar rambut  tidak terkesan monoton, maka harus diciptakan tampilkan gelombang-gelombang  besar. Caranya, pertama-tama gunakan Cream hair stylist, lalu blow rambut anda untuk menciptakan kesan rambut yang tebal atau banyakdidekat akar rambut. Pisahkan bagian rambut sekitar 5-7 cm dari ujung yang ingin  dibuat bergelombang dengan alat pengeriting rambut. Tahan sekitar 10 detik lalu dilepaskan. Finishing nya dengan cara mengoleskan serum agar menciptakan kesan rambut anda nampak cantik dan Nampak berkilau secara alami. Tata rias ini sangat cocok untuk wajah Tirus dengan postur tubuh ramping dan cenderung kurus  agar Nampak lebih padat dan berisi.

RAMBUT Semoga diantara tatanan tersebut diatas ada satu yang sesuai untuk anda, namun bila anda masih kurang percaya diri maka dapat meminta bantuan kepada hair stylist di salon kecantikna langganan anda.  Yang terpenting anda harus yakin dan tampak percaya diri karena bagus dan tidaknya akan tergantung penilaian orang lain bukan anda sendiri.  Namun tidak kalah pentingnya dari penampilan anda adalah perpaduan antara tata rias rambut dengan jenis busana yang akan anda kenakan. Selamat mencoba dengan rambut anda dan saya berharap anda akan tampil lebih cantik dan sempura untuk menghadiri pesta atau undangan dari kolega atau orang yang anda anggap penting atau special. 
 

#ganti bupati

#Gerakan coblos nomor 3 

#GKM Gerakan Karawang Maju 

#bupati baru 

#coblos nomor 3 

#salam 3 jari 

#gampang diamprokan 

#panglima santri 

#pribumi

#kang Jimmy Cakep

MODEL TATA RIAS RAMBUT UNTUK UNDANGAN PESTA

Ketika anda  harus menghadiri satu acara tertentu, tentunya kita perlu menyesuaikan gaya busana dan tata rias rambut, pemakaian sepatu serta menyesuaikan Tas ayang akan digunakan dengan mengikutu tema acara yang akan dihadiri agar kita tampil cantik dan sempurna.
Ternyata kita juga sering kebingungan memilih gaya Tata rias rambut maupun make up yang paling cocok agar kita tampil perfect. Meskipun kita telah meimnta bantuan beauty advisor atau ke salon, bukannya makin over confidence tetapi malah kebingunangan karena banyaknya opsi yang ditawarkan sehingga menjadi bingung dalam mengambil keputusan..
Beberapa tips yang harus diperhatikan  pada saat anda menghadiri acara pesta atau acara penting lainnya yaitu:
  1. Gaya TATA RIAS RAMBUT
  2. Pemakaian Jenis, motif serta warna BUSANA
  3. Penggunaan MAKE UP
  4. Pemilihan  SEPATU, TAS & ASSESORIS lainnya

GAYA TATA RIAS RAMBUT
Untuk acara-acara pesta dan formil, tampilah dengan busana dan gaya rambut yang juga formil. Gaya rias rambut biasanya akan disesuaikan dengan style, bentuk muka, warna kulit, postur tubuh serta tinggi tubuh sipemakai agar pantas untuknya. Bbagi anda yang belum mengetahu, ada baiknya mempelajari dulu berbagai riasan yang ada, yang nantinya dapat digunakan untuk menentukan pilihan jenis TATA RIAS RAMBUT yang  paling sesuai dengan gaya dan kepribadian anda. Berikut kami tampilkan  gaya riasanrambut  yang paling sering digunakan pada acara-acara penting, formal ataupun untuk pesta undangan:

A. TATA  RIAS  RAMBUT gaya IKAL


Gunakan sisir roll berdiameter cukup besar yang dipanaskan, agar terlihat ikal rambut longgar yang indah di ujung rambut.  Umumnya akan lebih elegant apabila belahan depan diberikan variasi PONI  seperti trend rambut yang banyak digemari di Korea dan Jepang saat ini.Sebaiknya banyak digunakan  mousse dengan jumlah yang banyak agar  ciri dari gaya ikal longgar ini nampak sempurna. Untuk Finishing gunakan  HAIRSPRAY agar tatanan rambut terkunci fix dan rapi. Tata rias rambut jenis ini sangat cocok dikombinasikan dengan “sleek dress mini atau skinny pants “. 

B. TATA RIAS RAMBUT gaya  EKOR KUDA


Gunakan mousse untuk menambah volume rambut anda terlihat lebat, lalu tarik rambut menjauhi wajah dengan blow dry . Kombinasikan dengan menarik rambut ke atas tepat dibagian bawah dari pusat kepala anda, dan ikat segera. Lalu gunakan sebagian rambut untuk melilit juntaian rambut anda sehingga nampak seperti ekor kuda. Dan sebagai finishing hiasi dengan penjepit rambut diatasnya.  Tata Rias rambut ini sangat cocok Untuk Wajah berbentuk bulat ataulebar  sehingga akan memberikan kesan kurus.
 
 C. TATA RIAS RAMBUT  Gaya MODERN CHIGNON 

http://www.belanjatasdompet.com
Dengan gaya  rambut digelung ke atas, sehingga seluruh permukaan wajah akan nampak  dan sebagian rambut kesamping dengan maksud untuk memberikan pusat perhatian pada wajah agar nampak lebih sempuranaa.  Pastikan tidak ada cela sedikitpun yang tampak pada wajah karena orang pertama kali melihat anda akan cenderung memusatkan perhatian pada sekitar wajah. Model gelung rambut ini  memang agak tradisional dan banyak digunakan untuk kondisi sehari har, namunharus dilengkapi dengan assesoris supaya memberikan warna yang modern agar nampak lebih elegan dan anggun. Untuk mendapatkan hasil riasan yang maksimall  anda bisa membuat belahan sisi pada rambut. Kemudian ikat di bagian belakang seperti kuncir kuda dengan posisi agak di bawah. Gelung rambut untuk menutupi pengikat rambut yang dikenakan tadi,
Jangan lupa gunakan jepit rambut untuk membuatnya kokoh. Sebagai Finishing pakai hairspray untuk merapikannya. Karena perlu menggelung rambut, maka gaya ini hanya bisa diterapkan pada rambut panjang.  Gaya ini sangat sesuai untuk Wajah OVAL dan TIRUS

D. TATA RIAS RAMBUT  Gaya KUNCIR KUDA 


Tata rias ini juga cocok diterapkan pada rambut panjang. Dengan mem blow rambut terlebih dahulu bersamaan dengan proses pengeringan agar rambut anda mengembang tampak lebat, agar rambut tidakterkesan old fashion, selanjutnya sisir rambut ke bagian belakang dan kuncirlah dengan sedikit memisahkan  rambut anda, pasang ikat rambut sehingga tertutup rambut kimcir anda. Berikan variasi dengan membuat gelombang-gelombang yang bisa anda buat dengan rol berukuran besar pada juntaian rambut anda.
Tata rias rambut ini akan mengesankan anda orang yang memiliki kepribadian SELF CONFIDENCE dan lebih cocok untuk eksekutif yang sangat sibuk. Gaya rambut ini sangat sesuai untuk wanita yang ingin menonjolkan keindahan dagu atau lesung pipitnya


E. TATA RIAS RAMBUT  Gaya SANGGUL BERSASAK  DEPAN
Tata Rias ini banyak dipakai untuk rambut bertekstur kasar dengan akar rambut yang cukup kuat, karena apabila tekstur rambut anda halus maka cenderung lebih sulit di sasak. Bregitu juga apabila akar rambut anda rapuh , maka penyasakan akan membuat rambut RONTOK atau putus. Cara menyasak  rambut dimulai dari ujung kepala anda di tarik secara horizontal menuju  ke belakang menjauhi wajah.


Manfaat penyasakan ini agar rambut keliahatan lebat mengembang, sehingga tat arias ini dianjurkan untuk wanita yang memliki rambut yang tidak terlalu tebal. Anda dapat memodifikai dengan sanggul klasik atau yang anda sukai atau sering anda lakukan untuk tata rias rambut anda. Anda dapat menambahkan assesories IKAT  RAMBUT atau yang lainnya. Sanggul usahakan dengan posisi rata hingga ke pangkal leher. Gaya riasan seperti ini sangat pas jika dipadukan dengan busana berbahan Silky atau busana yang lebih sederhana dengan bentuk ngepres dibadan.    Tata Rias ini dianjurkan untuk wanita dengan Bentuk wajah lebar oval  yang ingin menonjolkan Make up wajah Untuk menmpilkan kesan ANGGUN. 

F. TATA RIAS RAMBUT  Gaya CURLY  KERITING GANTUNG

Jika pilihan anda menginginkan kesan wanita yang terbuka dan pragmatis maka pilihannya adalah   pada rambut yang tergerai, akan menjadi sangat cocok untuk anda. Tujuan  membuat geraian rambut ini adalah agar rambut  tidak terkesan monoton, maka harus diciptakan tampilkan gelombang-gelombang  besar. Caranya, pertama-tama gunakan Cream hair stylist, lalu blow rambut anda untuk menciptakan kesan rambut yang tebal atau banyakdidekat akar rambut. Pisahkan bagian rambut sekitar 5-7 cm dari ujung yang ingin  dibuat bergelombang dengan alat pengeriting rambut. Tahan sekitar 10 detik lalu dilepaskan. Finishing nya dengan cara mengoleskan serum agar menciptakan kesan rambut anda nampak cantik dan Nampak berkilau secara alami. Tata rias ini sangat cocok untuk wajah Tirus dengan postur tubuh ramping dan cenderung kurus  agar Nampak lebih padat dan berisi.

RAMBUT Semoga diantara tatanan tersebut diatas ada satu yang sesuai untuk anda, namun bila anda masih kurang percaya diri maka dapat meminta bantuan kepada hair stylist di salon kecantikna langganan anda.  Yang terpenting anda harus yakin dan tampak percaya diri karena bagus dan tidaknya akan tergantung penilaian orang lain bukan anda sendiri.  Namun tidak kalah pentingnya dari penampilan anda adalah perpaduan antara tata rias rambut dengan jenis busana yang akan anda kenakan. Selamat mencoba dengan rambut anda dan saya berharap anda akan tampil lebih cantik dan sempura untuk menghadiri pesta atau undangan dari kolega atau orang yang anda anggap penting atau special. 
 

#ganti bupati

#Gerakan coblos nomor 3 

#GKM Gerakan Karawang Maju 

#bupati baru 

#coblos nomor 3 

#salam 3 jari 

#gampang diamprokan 

#panglima santri 

#pribumi

#kang Jimmy Cakep
Detail

WARNA & MOTIF BUSANA KE PESTA AGAR TAMPIL CANTIK

400

Untuk menambah kepercayaan diri agar anda tampil cantik sempurna dan alami, tentunya sangat tergantung dari kostum yang kita kenakan. Anda tentu tidak ingin tampil dengan perasaan bersalah atau salah tingkah, terlebih disaat banyak tamu – tamu undangan penting yang hadir.
Untuk tampil istimewa diantara undangan lain ada beberapa tips penggunaan WARNA, MODEL dan CORAK BUSANA, yaitu :
  1. HITAM    Jangan menggunakan warna HITAM apalagi untuk acara ke PERNIKAHAN, karena Hitam       identik KEDUKAAN. Penggunaan warna hitam masih diperkenankan untuk acara PESTA lain dimalam hari dengan memodifikasi sedikit dengan menambahkan TWIST pada LBD. Namun tidak ada salahnya menggunakan warna yang cerah untuk menghadiri PERNIKAHAN atau undangan pesta lainnya, sehingga akan nampak lebih fresh dan menunjukkan empati rasa SUKACITA       kepada si PENGUNDANG.
  2. PUTIH Warna putih adalah identik warna MEMPELAI PENGANTIN, terutama di undangan kelas international, sehingga hindari warna putih agar anda tidak dianggap BERSAING dengan mempelai pengantin.       Pemilihan warna PASTEL POLOS       akan lebih sesuai untuk menampilkan citra ANGGUN & ELEGAN.
  3. SEKSI Tidak ada salahnya anda tampil seksi namun asal jangan terlalu mini, karena tentu kita tidak ingin dilirik dengan cemooh oleh tamu undangan lain atau diomongin bisik bisik oleh undangan wanita lain karena pasangannya melotot ke arah yang tidak sepantasnya. Penggunaan Sleeveless LBD dengan panjang selutut masih bisa jadi pilihan aman untuk anda kenakan.
  4. A prom dress. jangan mengenakan gaun prom Anda, yang umumnya modelnya tentunya OLD FASHION, meskipun masih tetap FIT dan cukup dibadan anda saat ini. I don’t wanna you looks like so childish. Sebaiknya Pilih gaun yang UP TO DATE       seusai dengan usia anda. Anda bisa menjatuhkan pilihan mengenakan LONG DRESS dengan motif HIGH SLIT Untuk memberikan IMPRESI ANGGUN & MEMPESONA.
  5. HINDARI AKSESORIS YANG BERLEBIHAN & MENCOLOK  Penggunaan HEADPIECES seperti mahkota kerajaan, Anting terlalu besar, CLUTCH dengan tahta batu permata, aksesoris dengan bulu akan terasa seperti sengaja menyaingi PENGANTIN atau si PEMBERI UNDANGAN. Sebaiknya gunakan aksesoris secukupnya disesuaikan dengan busana dan tata rias rambut akan nampak lebih ALAMI & ELEGAN, tanpa dianggap sebagai TAMU CAPER alias cari perhatian.
  6. WEDGES Untuk Acara pernikahan akan tidak sesuai dengan mengenekan wedges Sneakers meskipun itu barang kesayangan anda. Penggunaan STRAP HEELS atau LOW HEELS masih FASHIONABLE dan nampak lebih sporty. Namun Untuk acara pesta SYUKURAN atau ULTAH tidak ada salahnya juga mengguakan HIGH HEELS yang corak dan warna disesuaikan dengan WARNA BUSANA yang anda kenakan.
  7. OFFICE WEAR   Jangan pernah mengenakan busana kantor dengan setelan JAS/ BLAZER dengan ROK SPAN, meskipun itu akan menimbulkan kesan PROFESIONALIS. Tidak ada excuse karena alasan sekalian datang langsung dari pulang kantor, jadi sebaiknya sudah dibawa pagi hari saat berangkat ke kanor. Kalau anda ingin menampilka CITRA PROFESIAONAL , maka ada pilihan SEDERHANA dengan corak yang teratur agar tambak lebih EYE CATCHING.
  8. ANIMAL PRINTS. Hindari warna MERAH menyala, CORAK MACAN, ZEBRA atau gaun dengan Full print motif yang tidak beraturan. Its too wild di acara pernikahan atau pesta ULTAH. Sebaiknya gunakan Motif ABSTRAK yang BERATURAN dengan color print yang sedikit CERAH agar nampak lebih FASHIONATE       dan UP TODATE alias wanita masa kini.

Untuk menambah kepercayaan diri agar anda tampil cantik sempurna dan alami, tentunya sangat tergantung dari kostum yang kita kenakan. Anda tentu tidak ingin tampil dengan perasaan bersalah atau salah tingkah, terlebih disaat banyak tamu – tamu undangan penting yang hadir.
Untuk tampil istimewa diantara undangan lain ada beberapa tips penggunaan WARNA, MODEL dan CORAK BUSANA, yaitu :
  1. HITAM    Jangan menggunakan warna HITAM apalagi untuk acara ke PERNIKAHAN, karena Hitam       identik KEDUKAAN. Penggunaan warna hitam masih diperkenankan untuk acara PESTA lain dimalam hari dengan memodifikasi sedikit dengan menambahkan TWIST pada LBD. Namun tidak ada salahnya menggunakan warna yang cerah untuk menghadiri PERNIKAHAN atau undangan pesta lainnya, sehingga akan nampak lebih fresh dan menunjukkan empati rasa SUKACITA       kepada si PENGUNDANG.
  2. PUTIH Warna putih adalah identik warna MEMPELAI PENGANTIN, terutama di undangan kelas international, sehingga hindari warna putih agar anda tidak dianggap BERSAING dengan mempelai pengantin.       Pemilihan warna PASTEL POLOS       akan lebih sesuai untuk menampilkan citra ANGGUN & ELEGAN.
  3. SEKSI Tidak ada salahnya anda tampil seksi namun asal jangan terlalu mini, karena tentu kita tidak ingin dilirik dengan cemooh oleh tamu undangan lain atau diomongin bisik bisik oleh undangan wanita lain karena pasangannya melotot ke arah yang tidak sepantasnya. Penggunaan Sleeveless LBD dengan panjang selutut masih bisa jadi pilihan aman untuk anda kenakan.
  4. A prom dress. jangan mengenakan gaun prom Anda, yang umumnya modelnya tentunya OLD FASHION, meskipun masih tetap FIT dan cukup dibadan anda saat ini. I don’t wanna you looks like so childish. Sebaiknya Pilih gaun yang UP TO DATE       seusai dengan usia anda. Anda bisa menjatuhkan pilihan mengenakan LONG DRESS dengan motif HIGH SLIT Untuk memberikan IMPRESI ANGGUN & MEMPESONA.
  5. HINDARI AKSESORIS YANG BERLEBIHAN & MENCOLOK  Penggunaan HEADPIECES seperti mahkota kerajaan, Anting terlalu besar, CLUTCH dengan tahta batu permata, aksesoris dengan bulu akan terasa seperti sengaja menyaingi PENGANTIN atau si PEMBERI UNDANGAN. Sebaiknya gunakan aksesoris secukupnya disesuaikan dengan busana dan tata rias rambut akan nampak lebih ALAMI & ELEGAN, tanpa dianggap sebagai TAMU CAPER alias cari perhatian.
  6. WEDGES Untuk Acara pernikahan akan tidak sesuai dengan mengenekan wedges Sneakers meskipun itu barang kesayangan anda. Penggunaan STRAP HEELS atau LOW HEELS masih FASHIONABLE dan nampak lebih sporty. Namun Untuk acara pesta SYUKURAN atau ULTAH tidak ada salahnya juga mengguakan HIGH HEELS yang corak dan warna disesuaikan dengan WARNA BUSANA yang anda kenakan.
  7. OFFICE WEAR   Jangan pernah mengenakan busana kantor dengan setelan JAS/ BLAZER dengan ROK SPAN, meskipun itu akan menimbulkan kesan PROFESIONALIS. Tidak ada excuse karena alasan sekalian datang langsung dari pulang kantor, jadi sebaiknya sudah dibawa pagi hari saat berangkat ke kanor. Kalau anda ingin menampilka CITRA PROFESIAONAL , maka ada pilihan SEDERHANA dengan corak yang teratur agar tambak lebih EYE CATCHING.
  8. ANIMAL PRINTS. Hindari warna MERAH menyala, CORAK MACAN, ZEBRA atau gaun dengan Full print motif yang tidak beraturan. Its too wild di acara pernikahan atau pesta ULTAH. Sebaiknya gunakan Motif ABSTRAK yang BERATURAN dengan color print yang sedikit CERAH agar nampak lebih FASHIONATE       dan UP TODATE alias wanita masa kini.
Detail

TABLIQ AKBAR Untuk Ukkuwah islam Masyarakat Karawang

400


Detail

PERIJINAN PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI (REAL ESTATE)

400
Tahapan pengurusan perijinan harus dilakukan sebelum kita perencanaan dan persiapan sebuah pengembangan kawasan pemukiman maupun industrial estate.  Beberapa tahapan bisa dijalankan bersamaan namun ada  tahapan yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum melakukan ke tahap perijinan berikutnya.

1. IZIN LINGKUNGAN SETEMPAT

Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Sebelum mengurus ijin ini, maka perusahaan pengembang wajib melakukan sosialisasi kepeda masarakat sekitar yang nantinya dituangkan dalam “Berita Acara Sosialisasi “ yang ditanda tangani warga, tokoh masayarakat dan pejabat terkait. Ijin ini melalui pengurusan satu atap di Pemda, dengan melampirkan yaitu:
·       Permohonan pengajuan UU Ganguan dengan formulir yang tersedia
·       KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·       Tanda Daftar Perusahaan
·       Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
·       Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUPP)
·       Akta Pendirian Perusahaan
·       Tanda tangan ijin tetangga/ lingkungan terdekat

2. IJIN  LOKASI
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

3. PENGESAHAN SITE PLAN
Ijin ini bertujuan  untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan dilokasi pembangunan perumahan dan Izin ini dikeluarkan oleh dinas PEMDA setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
Pengurusan Site plan ini diwajibkan bagi perumahan yang memerlukan izin lokasi atau SIPPT ( Surat Ijin Penunjukan penggunaan Tanah) yang biasanya untuk skala perumahan atau industry diatas 1 ha. Sedangkan untuk perumahan berskala mini yang tidak perlu izin lokasi, bisa langsung mengajukan permohonan IMB disertai peta kaveling dan desain rumah

4. KETERANGAN RENCANA TATA RUANG (RUTR)
Ijin ini akan dikeluarkan oleh BAPPEDA ( Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
Pastikan dengan meminta copy Peta RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) tersebut di dinas tata kota setempat untuk memastikan bahwa lokasi memang bisa untuk perumahan atau industry dengan melihat peruntukan yang ada, karena untuk merubah peruntukan misalkan dari tanah pertanian menjadi perumahan, selain membutuhkan waktu lama serta biaya yang sangat besar. Jadi saran saya sebaiknya investasi di area tanah yang memiliki zoning kuning apabila untuk rencana pembangunan perumahan atau pertokoan
Dalam Peta RTRW terdiri dari beberapa jenis peruntukan  berupa jalur hijau (persawahan, dan peresapan) , kuning (Perumahanatau perkantoran) dan
KDB, KLB, GSJ dan  GSB
Di dinas tata kota dapat anda tanyakan berapa nilai KDB, KLB dan GSJ nya.
a.   KDB (koefisien dasar bangunan)
KDB adalah sebuah koefisien berupa prosentase yang menunjukkan berapa persen dasar/ tapak bangunan yang boleh dibangun diatas tanah. Misalkan KDB 60 %, artinya bila anda memiliki tanah seluas 1.000 m2 maka bangunan yang boleh dibangun diatas tanah tersebut adalah 600 m2, sedangkan sisanya 400 m2 harus digunakan sebagai area peresapan.
b.  KLB (koefisien lantai Bangunan)
KLB adalah sebuah koefisien berupa angka yang menunjukkan berapa kali luas bangunan yang dapat dibangun dibandingkan luas tapak tanah yang ada.
Misalkan KLB 3 artinya bila anda memiliki tanah seluas 1.000 m2, maka luas bangunan yang boleh dibangun diatas tanah tersebut adalah 1.000 m2 x 3 = 3.000 m2, kalau tapak bangunan yang bisa dibangun 600 m2, berarti anda diperboleh kan membangun hingga 5 lantai bangunan tingkat, yaitu 5 x 600 m2 = 3000
c.   GSJ ( Garis sempadan Jalan)
GSJ adalah garis batas adalah garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Didepan pagar itu biasanya oleh pemerintah dapat digunakan sebagai menempatkan fasilitas umum seperti jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ satu garis dengan garis sempadan bangunan (GSB).
d.  GSB (garis sempadan jalan bangunan).
GSB adalah jarak terdekat bangunan yang boleh didirikan terhadap tepi jalan. Tepi jalan dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar sisi terdepan bangunan. GSB ini dimaksudkan sebagai jarak  minimal yang harus disediakan sebagai ruang pembatas antara bangunan dengan  rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan lain sebagainya.
GSB diwajibakan sebagai ruang terbuka hijau  dalam bentuk halaman untuk keamanan, mengurangi bising serta area peresapan.

5. IJIN DAMPAK LALU LINTAS
Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dishub (Dinas Perhubungan).  Ijin wajib diurus apabila perumahan tersebut akan dihubungkan dengan jalan arteri maka developer wajib memiliki izin ini. Pengembang akan dikenakan retribusi yang dibayar ke Pemda pertahun atau per 2 tahun.

6. PENGURUSAN SERTIFIKAT INDUK
Di awal proyek kita wajib mengecek kesesuaian luas tanah dengan fisiknya melalui petugas BPN. Lakukan pengecekan ulang patok pembatas jika luasnya sudah sesuai dengan yang tertera di sertifikat atau belum.
Apabila langkah diatas telah selesai maka anda dapat mulai membeli atau mebebasakan tanah tersebut. Pastikan bertransaksi langsung dengan pemilik tanah yang sah dan dilakukan di depan PPAT atau notaris.
Apabila tanah belum berstatus SHM atau SHGB, maka harus diurus menjadi sertifikat terlebih dahulu atas nama pribadi pemilik pengembang atau atas nama PT, selanjutnya tanah digabungkan menjadi 1 sertifikat induk dengan menggunakan jasa PPAT yang sudah cukup akrab dengan KANTOR BPN ( Badan Pertanahan Nasional).

Apabila telah dilakukan transaksi pembayaran, baik masih berupa tanda jadi atau sudah dibayar lunas sesuai perjanjian yang telah anda sepakati, maka anda datang ke BPN untuk mengurus Sertifikat induk, yaitu menggabungkan seluruh sertifikat yang ada menjadi 1 sertifikat dengan status HGB apabila atas nama perusahaan dimana sering disebut “IJIN PENURUNAN HAK”
Untuk memahami terkait dengan status tanah SHM, HGB, GIRIK dan lain sebagainya, maka perlu saya kupas sedikit perihal status tanah yang ada di Indonesia agar anda lebih memahami atas status kepemilikan yang melekat pada anda atau perusahaan anda.

7. SURAT IJIN PENUNJUKAN PENGGUNAAN TANAH (SIPPT)
Ijin merupakan  syarat  kita mengurus pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). SIPPT akan dikeluarkan oleh Gubernur atau Pemda setempat, dan SIPPT ini  tidak dapat dialihkan oleh pemegang SIPPT kepada pihak lain. Pelarangan tersebut tidak terkecuali untuk mengelola, menjual, menggadaikan, menghibahkan, dan/atau memindahtangankan seluruh maupun sebagian prasarana lingkungan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum kepada pihak lain dalam bentuk apapun
Kewajiban bagi Pemegang SIPPT
Dalam rangka penerimaan kewajiban fasilitas social dan fasilitas umum mewajibkan  bagi para pemegang SIPPT hal hal sebagai berikut:
1.  Pembangunan dan Penyerahan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
2.  Penyediaan kewajiban sesuai yang ditetapkan dalam SIPPT dan/atau dokumen lainnya.
SIPPT tidak wajib diurus bagi :
1.  Tanah yang dimiliki oleh Pemda, atau yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD);
2.  Tanah yang statusnya menjadi aset Perusahaan Daerah

8. IJIN LOKASI

Mengajukan izin lokasi ke pemda setempat adalah merupakan salah satu dari beberapa tahap pengurusan perijinan perijinan untuk mendirikan perumahan. Untuk itu dperlukan dokumen sebagai persyaratan yaitu Akta Pendirian Badan Usaha, Izin Domisili, NPWP, TDP, SIUP, dan Pengesahan dari KEMENHUMKAM apabila memiliki Badan Hukum PT. Jika semua dokumen sudah siap, maka selanjutnya langkah yang bisa dilakukan meliputi :

a.   Memastikan bahwa lahan yang dibeli  yang  tidak melanggar Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) Lahan yang anda pilih untuk proyek perumahan tidak boleh melanggar RTRK dan memang telah sesuai dengan peruntukan pemukiman.

b.  Mengurus Ijin Lokasi ke DPU (DInas Pekerjaan Umum) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Perizinan yang diurus adalah Advice Planning untuk setiap daerah namanya bisa berbeda yang tujuannya adalah memastikan apakah Site Plan perumahan dengan tata ruang wilayah di daerah yang akan dibangun perumahan tersebut telah sesuai dengan RTRW (Rencana tata ruang wilayah)
Dokumen yang harus anda siapkan adalah :
a.   Proposal izin pemanfaatan ruang dengan informasi lengkap terkait perencanaan lokasi pebangunan perumahan tsb. Dilengkapi dengan Keterangan Rencana Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh BAPPEDA.
b.  Sertifikat tanah
Bila status kepemilikan  tanah masih atas nama pihak lain maka harus disertai dengan surat kuasa yang dibubuhi materai.
c.   Site plan yang sudah ada (Gambar perencanaan lahan) yang sudah disahkan oleh Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU)

Apabila telah disetujui oleh Pemda setempat maka akan diperoleh :
a.   Gambar rekomendasi advice planning yang berisi pokok aturan pengembangan perumahan.
b.  IZIN PRINSIP berupa surat keputusan yang direkomendasikan oleh walikota atau Bupati. Izin prinsip ini hanya diberlakukan untuk pembebasan lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.
.
8. ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL ) / UKL-UPL
A.  UKL-UPL
Adalah upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dimana digunakan sebagai pedoman dalam  mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak memberikan dampak yang berbahaya terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan oleh pemerintah apakah penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan layak dijalankan,
Kewajiban mengurus ijin UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi atau peralatan yang ada. penyusunan dokumen UKL UPL yang paling penting bagi pemilik usaha pengembang, karena dokumen ini merupakan dokumen yang wajib sebagai syarat untuk mendapatkan surat ijin usaha
Proses ini diawali dengan pengecekan kadar air tanah di lokasi proyek dam selanjutnya disusun Proposal tentang kemungkinan apa yang bisa terjadi setelah proyek perumahan dikembangkan
MANFAAT PENGURUSAN IJIN UKL-UPL
Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkan oleh para pelaku kegiatan usaha terhadap lingkungan, yaitu:

·       Sebagai pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
·       Sebagai bahan informasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah diajukan oleh perusahaan
·       Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAGAIMANA CARA MENGURUS UKL-UPL-AMDAL
Permohonan ijin UKL-UPL dan Pemeriksaan/Rekomendasi diajukan oleh penanggung jawab usaha secara tertulis ke kepada Bupati melalui kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten.
Persyaratan untuk mengurus  Ijin UKL-UPL, wajib melengkapi dokumen :
·  Foto copy KTP Pemohon
·  Foto copy PBB/STTS tahun terakhir
·  Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah
·  Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (yang berbadan hukum
·  Surat Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL dari Dinas terkait
·  Foto copy Ijin Lokasi
·  Foto copy IPR
·  Foto copy Site Plan

Hasil akhir pengurusan ijin ini adalah Surat Rekomendasi dari Kantor KLH yang harus disertakan sebagai lampiran syarat pengurusan IMB.

UKL-UPL memiliki masa kadaluarsa 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi ditandatangani, apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan.

UKL-UPL  dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.

B. AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup akan berdampak besar atau kecil. Sebagai Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukansebagai proses pengambilan keputusan bagi pemerintah apakah usulan penyelenggaraan Usaha tersebut layak dan disetujui.

Dokumen AMDAL terdiri beberapa bab yaitu :
a.   Dokumen kerangka acuan
b.  Dokumen Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL)
c.   Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
d.  Dokumen renca pemantauan lingkungan hidup (RPL)


Prosedur dan proses pelaksanaan Penyusunan Perijinan AMDAL melaui proses antara lain:
a.   Seleksi wajib AMDAL, untuk menentukan apakah suatu rencana    
  kegiatan wajib menyusun  AMDAL atau tidak
b.  Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
c.   Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
d.  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Syarat-Syarat Mengurus Amdal
Berikut ini adalah dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL, baik diurus sendiri maupun melalui jasa konsultan yaitu :
1.  KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
2.  Tanda Daftar Perusahaan
3.  Surat Ijin Tempat Usaha
4.  Surat Ijin Usaha Perdagangan
5.  Akta Kelahiran Perusaan
6.  Sertifikat tanah
7.  Ijin Tetangga/Akta Jual Beli Tanah
8.  Rekomendasi Peil Banjir
9.  Denah atau Layout Bangunan
10.Ijin Pemanfaatan Ruang. Ijin ini untuk memberi bukti bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat ijin untuk didirikan sebuah perumahan.

9. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Untuk mengurus IMB, anda biasanya harus mengurusnya di kantor Perizinan satu atap dapat secara paralel sekalian mengurus pengesahan site plan sebagai persyaratan dalam mengurus IMB.
 Mengurus IMB  ke kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu atap dan bisa secara simultan dengan pengurusan pengesahan Siteplan Perumahan (zoning).

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus IMB adalah :
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Akta Pendirian perusahaan (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Copy bukti Pembayaran PBB
  • Copy sertifikat tanah
  • Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  • Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
  • Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan atau ijin gangguan.
  • Amdal dan atau UKL-UPL
  • Site plan
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


#ganti bupati

#Gerakan coblos nomor 3 

#GKM Gerakan Karawang Maju 

#bupati baru 

#coblos nomor 3 

#salam 3 jari 

#gampang diamprokan 

#panglima santri 

#pribumi

#kang Jimmy Cakep

Tahapan pengurusan perijinan harus dilakukan sebelum kita perencanaan dan persiapan sebuah pengembangan kawasan pemukiman maupun industrial estate.  Beberapa tahapan bisa dijalankan bersamaan namun ada  tahapan yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum melakukan ke tahap perijinan berikutnya.

1. IZIN LINGKUNGAN SETEMPAT

Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Sebelum mengurus ijin ini, maka perusahaan pengembang wajib melakukan sosialisasi kepeda masarakat sekitar yang nantinya dituangkan dalam “Berita Acara Sosialisasi “ yang ditanda tangani warga, tokoh masayarakat dan pejabat terkait. Ijin ini melalui pengurusan satu atap di Pemda, dengan melampirkan yaitu:
·       Permohonan pengajuan UU Ganguan dengan formulir yang tersedia
·       KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·       Tanda Daftar Perusahaan
·       Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
·       Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUPP)
·       Akta Pendirian Perusahaan
·       Tanda tangan ijin tetangga/ lingkungan terdekat

2. IJIN  LOKASI
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

3. PENGESAHAN SITE PLAN
Ijin ini bertujuan  untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan dilokasi pembangunan perumahan dan Izin ini dikeluarkan oleh dinas PEMDA setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
Pengurusan Site plan ini diwajibkan bagi perumahan yang memerlukan izin lokasi atau SIPPT ( Surat Ijin Penunjukan penggunaan Tanah) yang biasanya untuk skala perumahan atau industry diatas 1 ha. Sedangkan untuk perumahan berskala mini yang tidak perlu izin lokasi, bisa langsung mengajukan permohonan IMB disertai peta kaveling dan desain rumah

4. KETERANGAN RENCANA TATA RUANG (RUTR)
Ijin ini akan dikeluarkan oleh BAPPEDA ( Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
Pastikan dengan meminta copy Peta RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) tersebut di dinas tata kota setempat untuk memastikan bahwa lokasi memang bisa untuk perumahan atau industry dengan melihat peruntukan yang ada, karena untuk merubah peruntukan misalkan dari tanah pertanian menjadi perumahan, selain membutuhkan waktu lama serta biaya yang sangat besar. Jadi saran saya sebaiknya investasi di area tanah yang memiliki zoning kuning apabila untuk rencana pembangunan perumahan atau pertokoan
Dalam Peta RTRW terdiri dari beberapa jenis peruntukan  berupa jalur hijau (persawahan, dan peresapan) , kuning (Perumahanatau perkantoran) dan
KDB, KLB, GSJ dan  GSB
Di dinas tata kota dapat anda tanyakan berapa nilai KDB, KLB dan GSJ nya.
a.   KDB (koefisien dasar bangunan)
KDB adalah sebuah koefisien berupa prosentase yang menunjukkan berapa persen dasar/ tapak bangunan yang boleh dibangun diatas tanah. Misalkan KDB 60 %, artinya bila anda memiliki tanah seluas 1.000 m2 maka bangunan yang boleh dibangun diatas tanah tersebut adalah 600 m2, sedangkan sisanya 400 m2 harus digunakan sebagai area peresapan.
b.  KLB (koefisien lantai Bangunan)
KLB adalah sebuah koefisien berupa angka yang menunjukkan berapa kali luas bangunan yang dapat dibangun dibandingkan luas tapak tanah yang ada.
Misalkan KLB 3 artinya bila anda memiliki tanah seluas 1.000 m2, maka luas bangunan yang boleh dibangun diatas tanah tersebut adalah 1.000 m2 x 3 = 3.000 m2, kalau tapak bangunan yang bisa dibangun 600 m2, berarti anda diperboleh kan membangun hingga 5 lantai bangunan tingkat, yaitu 5 x 600 m2 = 3000
c.   GSJ ( Garis sempadan Jalan)
GSJ adalah garis batas adalah garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Didepan pagar itu biasanya oleh pemerintah dapat digunakan sebagai menempatkan fasilitas umum seperti jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ satu garis dengan garis sempadan bangunan (GSB).
d.  GSB (garis sempadan jalan bangunan).
GSB adalah jarak terdekat bangunan yang boleh didirikan terhadap tepi jalan. Tepi jalan dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar sisi terdepan bangunan. GSB ini dimaksudkan sebagai jarak  minimal yang harus disediakan sebagai ruang pembatas antara bangunan dengan  rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan lain sebagainya.
GSB diwajibakan sebagai ruang terbuka hijau  dalam bentuk halaman untuk keamanan, mengurangi bising serta area peresapan.

5. IJIN DAMPAK LALU LINTAS
Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dishub (Dinas Perhubungan).  Ijin wajib diurus apabila perumahan tersebut akan dihubungkan dengan jalan arteri maka developer wajib memiliki izin ini. Pengembang akan dikenakan retribusi yang dibayar ke Pemda pertahun atau per 2 tahun.

6. PENGURUSAN SERTIFIKAT INDUK
Di awal proyek kita wajib mengecek kesesuaian luas tanah dengan fisiknya melalui petugas BPN. Lakukan pengecekan ulang patok pembatas jika luasnya sudah sesuai dengan yang tertera di sertifikat atau belum.
Apabila langkah diatas telah selesai maka anda dapat mulai membeli atau mebebasakan tanah tersebut. Pastikan bertransaksi langsung dengan pemilik tanah yang sah dan dilakukan di depan PPAT atau notaris.
Apabila tanah belum berstatus SHM atau SHGB, maka harus diurus menjadi sertifikat terlebih dahulu atas nama pribadi pemilik pengembang atau atas nama PT, selanjutnya tanah digabungkan menjadi 1 sertifikat induk dengan menggunakan jasa PPAT yang sudah cukup akrab dengan KANTOR BPN ( Badan Pertanahan Nasional).

Apabila telah dilakukan transaksi pembayaran, baik masih berupa tanda jadi atau sudah dibayar lunas sesuai perjanjian yang telah anda sepakati, maka anda datang ke BPN untuk mengurus Sertifikat induk, yaitu menggabungkan seluruh sertifikat yang ada menjadi 1 sertifikat dengan status HGB apabila atas nama perusahaan dimana sering disebut “IJIN PENURUNAN HAK”
Untuk memahami terkait dengan status tanah SHM, HGB, GIRIK dan lain sebagainya, maka perlu saya kupas sedikit perihal status tanah yang ada di Indonesia agar anda lebih memahami atas status kepemilikan yang melekat pada anda atau perusahaan anda.

7. SURAT IJIN PENUNJUKAN PENGGUNAAN TANAH (SIPPT)
Ijin merupakan  syarat  kita mengurus pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). SIPPT akan dikeluarkan oleh Gubernur atau Pemda setempat, dan SIPPT ini  tidak dapat dialihkan oleh pemegang SIPPT kepada pihak lain. Pelarangan tersebut tidak terkecuali untuk mengelola, menjual, menggadaikan, menghibahkan, dan/atau memindahtangankan seluruh maupun sebagian prasarana lingkungan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum kepada pihak lain dalam bentuk apapun
Kewajiban bagi Pemegang SIPPT
Dalam rangka penerimaan kewajiban fasilitas social dan fasilitas umum mewajibkan  bagi para pemegang SIPPT hal hal sebagai berikut:
1.  Pembangunan dan Penyerahan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
2.  Penyediaan kewajiban sesuai yang ditetapkan dalam SIPPT dan/atau dokumen lainnya.
SIPPT tidak wajib diurus bagi :
1.  Tanah yang dimiliki oleh Pemda, atau yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD);
2.  Tanah yang statusnya menjadi aset Perusahaan Daerah

8. IJIN LOKASI

Mengajukan izin lokasi ke pemda setempat adalah merupakan salah satu dari beberapa tahap pengurusan perijinan perijinan untuk mendirikan perumahan. Untuk itu dperlukan dokumen sebagai persyaratan yaitu Akta Pendirian Badan Usaha, Izin Domisili, NPWP, TDP, SIUP, dan Pengesahan dari KEMENHUMKAM apabila memiliki Badan Hukum PT. Jika semua dokumen sudah siap, maka selanjutnya langkah yang bisa dilakukan meliputi :

a.   Memastikan bahwa lahan yang dibeli  yang  tidak melanggar Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) Lahan yang anda pilih untuk proyek perumahan tidak boleh melanggar RTRK dan memang telah sesuai dengan peruntukan pemukiman.

b.  Mengurus Ijin Lokasi ke DPU (DInas Pekerjaan Umum) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Perizinan yang diurus adalah Advice Planning untuk setiap daerah namanya bisa berbeda yang tujuannya adalah memastikan apakah Site Plan perumahan dengan tata ruang wilayah di daerah yang akan dibangun perumahan tersebut telah sesuai dengan RTRW (Rencana tata ruang wilayah)
Dokumen yang harus anda siapkan adalah :
a.   Proposal izin pemanfaatan ruang dengan informasi lengkap terkait perencanaan lokasi pebangunan perumahan tsb. Dilengkapi dengan Keterangan Rencana Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh BAPPEDA.
b.  Sertifikat tanah
Bila status kepemilikan  tanah masih atas nama pihak lain maka harus disertai dengan surat kuasa yang dibubuhi materai.
c.   Site plan yang sudah ada (Gambar perencanaan lahan) yang sudah disahkan oleh Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU)

Apabila telah disetujui oleh Pemda setempat maka akan diperoleh :
a.   Gambar rekomendasi advice planning yang berisi pokok aturan pengembangan perumahan.
b.  IZIN PRINSIP berupa surat keputusan yang direkomendasikan oleh walikota atau Bupati. Izin prinsip ini hanya diberlakukan untuk pembebasan lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.
.
8. ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL ) / UKL-UPL
A.  UKL-UPL
Adalah upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dimana digunakan sebagai pedoman dalam  mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak memberikan dampak yang berbahaya terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan oleh pemerintah apakah penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan layak dijalankan,
Kewajiban mengurus ijin UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi atau peralatan yang ada. penyusunan dokumen UKL UPL yang paling penting bagi pemilik usaha pengembang, karena dokumen ini merupakan dokumen yang wajib sebagai syarat untuk mendapatkan surat ijin usaha
Proses ini diawali dengan pengecekan kadar air tanah di lokasi proyek dam selanjutnya disusun Proposal tentang kemungkinan apa yang bisa terjadi setelah proyek perumahan dikembangkan
MANFAAT PENGURUSAN IJIN UKL-UPL
Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkan oleh para pelaku kegiatan usaha terhadap lingkungan, yaitu:

·       Sebagai pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
·       Sebagai bahan informasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah diajukan oleh perusahaan
·       Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAGAIMANA CARA MENGURUS UKL-UPL-AMDAL
Permohonan ijin UKL-UPL dan Pemeriksaan/Rekomendasi diajukan oleh penanggung jawab usaha secara tertulis ke kepada Bupati melalui kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten.
Persyaratan untuk mengurus  Ijin UKL-UPL, wajib melengkapi dokumen :
·  Foto copy KTP Pemohon
·  Foto copy PBB/STTS tahun terakhir
·  Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah
·  Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (yang berbadan hukum
·  Surat Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL dari Dinas terkait
·  Foto copy Ijin Lokasi
·  Foto copy IPR
·  Foto copy Site Plan

Hasil akhir pengurusan ijin ini adalah Surat Rekomendasi dari Kantor KLH yang harus disertakan sebagai lampiran syarat pengurusan IMB.

UKL-UPL memiliki masa kadaluarsa 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi ditandatangani, apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan.

UKL-UPL  dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.

B. AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup akan berdampak besar atau kecil. Sebagai Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukansebagai proses pengambilan keputusan bagi pemerintah apakah usulan penyelenggaraan Usaha tersebut layak dan disetujui.

Dokumen AMDAL terdiri beberapa bab yaitu :
a.   Dokumen kerangka acuan
b.  Dokumen Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL)
c.   Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
d.  Dokumen renca pemantauan lingkungan hidup (RPL)


Prosedur dan proses pelaksanaan Penyusunan Perijinan AMDAL melaui proses antara lain:
a.   Seleksi wajib AMDAL, untuk menentukan apakah suatu rencana    
  kegiatan wajib menyusun  AMDAL atau tidak
b.  Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
c.   Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
d.  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Syarat-Syarat Mengurus Amdal
Berikut ini adalah dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL, baik diurus sendiri maupun melalui jasa konsultan yaitu :
1.  KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
2.  Tanda Daftar Perusahaan
3.  Surat Ijin Tempat Usaha
4.  Surat Ijin Usaha Perdagangan
5.  Akta Kelahiran Perusaan
6.  Sertifikat tanah
7.  Ijin Tetangga/Akta Jual Beli Tanah
8.  Rekomendasi Peil Banjir
9.  Denah atau Layout Bangunan
10.Ijin Pemanfaatan Ruang. Ijin ini untuk memberi bukti bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat ijin untuk didirikan sebuah perumahan.

9. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Untuk mengurus IMB, anda biasanya harus mengurusnya di kantor Perizinan satu atap dapat secara paralel sekalian mengurus pengesahan site plan sebagai persyaratan dalam mengurus IMB.
 Mengurus IMB  ke kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu atap dan bisa secara simultan dengan pengurusan pengesahan Siteplan Perumahan (zoning).

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus IMB adalah :
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Akta Pendirian perusahaan (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Copy bukti Pembayaran PBB
  • Copy sertifikat tanah
  • Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  • Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
  • Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan atau ijin gangguan.
  • Amdal dan atau UKL-UPL
  • Site plan
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


#ganti bupati

#Gerakan coblos nomor 3 

#GKM Gerakan Karawang Maju 

#bupati baru 

#coblos nomor 3 

#salam 3 jari 

#gampang diamprokan 

#panglima santri 

#pribumi

#kang Jimmy Cakep

Detail

CARA MENGHITUNG/ MENAKSIR HARGA RUMAH (PROPERTY)

400
Metoda penilaian yang umum berlaku dalam dinia properti yang sering disebut dengan istilah metoda penilaian umumnya menggunaka pendekatan COST APPROACH ( Pendekatan biaya). Dalam melakukan estimasi harga pasar yang wajar dari rumah/properti yang akan anda beli  lazimnya dilakukan dengan cara :
1.ESTIMASI HARGA TANAH
Untuk penilaian harga tanah sering digunakan metoda MARKET DATA APPROACH, yaitu suatu metoda dengan cara membandingkan harga tanah properti  yang anda akan beli atau jual dengan membandingkan harga pasaran tanah milik anda dengan data jual beli yang pernah terjadi dilingkungan sekitar anda.
Tentunya data transaksi yang pernah terjadi tidaklah langsung anda gunakan namun anda lakukan penyesuaian (adjustment) dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu :
  • a.LOKASI. Lokasinya di jalan yang sama besar atau tidak, serta apakah lokasinya tusuk sate atau tidak. tentunya apabila data transaksi yang pernah terjadi di jalan besar sedangkan properti anda di jalan kecil ya harus disesuaikan lebih murah. Begitu pula kalau lokasinya tusuk sate maka akan jatuh harganya juga
  • b.LUAS. Luasannya sama atau atau lebih kecil
  • c.BENTUK TANAH. Bentuk tanahnya sama atau tidak  umumnya tanah yang berbentuk ngantong atau simetris akan lebih mahal dibanding dengan bentuk tanah yang mengkerucut/ mengecil dibelakagnya, hal ini terkait dengan kepercayaan etnis tertentu yang meyakini bentuk ngantong akan banyak membawa rejeki.
  • d.SURAT - SURAT. Kelengkapan surat suratnyaakan sangat mempengaruhi harga tanah itu sendiri. Urutan harga yang termahal hingga termurah adalah SHM (Sertifikat hak milik), SHGB ( Sertifikat hak guna bangunan), Petok A/C ( Surat tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan), Surat Girik/ Tanah Garapan yang dikeluarkan oleh pejabat lingkungan setempat .

2.ESTIMASI HARGA BANGUNAN
Untuk Penilaian Bangunan Dan sarana pelengkapnya serta mesin AC, Genset, Pompa dan lainnya kalau ada, umumnya menggunakan Pendekatan Metoda Penggantian biaya ( Replacement cost approach).
Metoda ini secara garis besar adalah melakukan penaksiran biaya dengan menghitung harga bangunan tersebut akalau dibuat pada saat ini dengan menggunakan tukang/ kontraktor, seperti anda membuat RAB ( Rancangan anggaran biaya), selanjutnya harga tersebut disusutkan/ di depresiasi sesuai umumr bangunan. Penjelasannya adalah sbb :
I.BIAYA REPRODUKSI BARU
Biaya Reproduksi baru adalah menghitung harga bangunan dengan berasumsi adalah harga material, harga tukang, biaya sarana lainnya mengikuti harga saat ini sehingga bangunan tersebut jadi. Kalau anda kebingungan arena tidak memiliki kompetensi dibidang ini maka dapat melalui kontraktor atau konsultan untuk membantu membuatkan perhitungan. Atau anda dapat mengasumsikan seluruh uang yag pernah anda keluarkan pada masa lalu secara berangsur angsur namun harus anda lakukan adjustment dengan menggunakan harga material, biaya tukang pada saat ini.

II.PENYUSUTAN (DEPRESIASI)
 Penyusutan umumnya dihitung berdasarkan umur efektif dari properti/ aktiva tersebut. setelah anda lakukan lakukan pemeriksaan phisik, kemunduran fungsi bangunan maupun kemunduran ekonomis. 3 hal tersebut adalah angka yang akan anda gunakan untuk menentukan harga bangunan wajar dengan cara mengurangi harga point 2.a dikurangi biaya penyusutan.
Biaya Penyusutan seperti saya sebutkan tadi terbagi menjadi 3 hal yaitu sbb :

a.KERUSAKAN PHISIK (Phisical deterioration). Tentunya dengan berjalannya waktu maka setiap bangunan akan mengalami kerusakan phisik, retak retak, lapuk maupun kerusakan struktur. 

b. KEMUNDURAN FUNGSI( Fungsional obsolesence) .Turunnya harga bangunan/ properti. Aktiva tetap juga ditentukan oleh kemunduran fungsional seperti Perencanaan yang kurang baik, kesalahan membuat strukur bangunan atau sistim penulangan kolom/ balok, Model atau bentuk yang kurang serasi. design yang tidak lajim seperti rumah umumnya, penempatan ruangan/ kamar yang tidak membuat menjadi rumah sehat dll.Semua faktor diatas dihitung sebagai biaya untuk mengurangi Biaya reproduksi baru diatas.

c.KEMUNDURAN EKONOMIS. Tentunya faktor lingkungan mempengaruhi juga terhada harga properti anda yaitu akibat perubahan sosial, budaya, ekonomi, peraturan pementah yang berubah dan lain -lain.  Misalkan tadinya bangunan anda adalah dilokasi dengan zoning/ peruntukan pertanian selanjutnya karena peraturan pemerintah lokasi tersebuat dirubah menjadi kawasan perdagangan dan perumahan maka harga bangunan maupun tanah tersebut aka meningkat. Begitu pula bila properti anda ada di gang kecil  dan selanjutnya karena perkembangan ekonomi tiba tiba jalan ditempat anda tinggal dibangun mall besar atau pusat perdangan maka dengan sendirinya harga bangunan anda menjadi mahal. karena sekarang bisa digunakan untuk kos kos an yang menghasilkan uang secara ekonomis. 

Demikian penjelasan sementara saya, mungkin dalam artikel alin akan saya kupas perihal Peruntukan apa saja yang mahal dan zoning/ peruntukan apa saja yang murah. Dengan rubrik ini semoga bermanfaat bagi anda untuk belajar malakukan estimasi harga properti pada saat anda akan membeli atau menjual properti atau rumah anda. selamat mencoba.   

  •  
Metoda penilaian yang umum berlaku dalam dinia properti yang sering disebut dengan istilah metoda penilaian umumnya menggunaka pendekatan COST APPROACH ( Pendekatan biaya). Dalam melakukan estimasi harga pasar yang wajar dari rumah/properti yang akan anda beli  lazimnya dilakukan dengan cara :
1.ESTIMASI HARGA TANAH
Untuk penilaian harga tanah sering digunakan metoda MARKET DATA APPROACH, yaitu suatu metoda dengan cara membandingkan harga tanah properti  yang anda akan beli atau jual dengan membandingkan harga pasaran tanah milik anda dengan data jual beli yang pernah terjadi dilingkungan sekitar anda.
Tentunya data transaksi yang pernah terjadi tidaklah langsung anda gunakan namun anda lakukan penyesuaian (adjustment) dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu :
  • a.LOKASI. Lokasinya di jalan yang sama besar atau tidak, serta apakah lokasinya tusuk sate atau tidak. tentunya apabila data transaksi yang pernah terjadi di jalan besar sedangkan properti anda di jalan kecil ya harus disesuaikan lebih murah. Begitu pula kalau lokasinya tusuk sate maka akan jatuh harganya juga
  • b.LUAS. Luasannya sama atau atau lebih kecil
  • c.BENTUK TANAH. Bentuk tanahnya sama atau tidak  umumnya tanah yang berbentuk ngantong atau simetris akan lebih mahal dibanding dengan bentuk tanah yang mengkerucut/ mengecil dibelakagnya, hal ini terkait dengan kepercayaan etnis tertentu yang meyakini bentuk ngantong akan banyak membawa rejeki.
  • d.SURAT - SURAT. Kelengkapan surat suratnyaakan sangat mempengaruhi harga tanah itu sendiri. Urutan harga yang termahal hingga termurah adalah SHM (Sertifikat hak milik), SHGB ( Sertifikat hak guna bangunan), Petok A/C ( Surat tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan), Surat Girik/ Tanah Garapan yang dikeluarkan oleh pejabat lingkungan setempat .

2.ESTIMASI HARGA BANGUNAN
Untuk Penilaian Bangunan Dan sarana pelengkapnya serta mesin AC, Genset, Pompa dan lainnya kalau ada, umumnya menggunakan Pendekatan Metoda Penggantian biaya ( Replacement cost approach).
Metoda ini secara garis besar adalah melakukan penaksiran biaya dengan menghitung harga bangunan tersebut akalau dibuat pada saat ini dengan menggunakan tukang/ kontraktor, seperti anda membuat RAB ( Rancangan anggaran biaya), selanjutnya harga tersebut disusutkan/ di depresiasi sesuai umumr bangunan. Penjelasannya adalah sbb :
I.BIAYA REPRODUKSI BARU
Biaya Reproduksi baru adalah menghitung harga bangunan dengan berasumsi adalah harga material, harga tukang, biaya sarana lainnya mengikuti harga saat ini sehingga bangunan tersebut jadi. Kalau anda kebingungan arena tidak memiliki kompetensi dibidang ini maka dapat melalui kontraktor atau konsultan untuk membantu membuatkan perhitungan. Atau anda dapat mengasumsikan seluruh uang yag pernah anda keluarkan pada masa lalu secara berangsur angsur namun harus anda lakukan adjustment dengan menggunakan harga material, biaya tukang pada saat ini.

II.PENYUSUTAN (DEPRESIASI)
 Penyusutan umumnya dihitung berdasarkan umur efektif dari properti/ aktiva tersebut. setelah anda lakukan lakukan pemeriksaan phisik, kemunduran fungsi bangunan maupun kemunduran ekonomis. 3 hal tersebut adalah angka yang akan anda gunakan untuk menentukan harga bangunan wajar dengan cara mengurangi harga point 2.a dikurangi biaya penyusutan.
Biaya Penyusutan seperti saya sebutkan tadi terbagi menjadi 3 hal yaitu sbb :

a.KERUSAKAN PHISIK (Phisical deterioration). Tentunya dengan berjalannya waktu maka setiap bangunan akan mengalami kerusakan phisik, retak retak, lapuk maupun kerusakan struktur. 

b. KEMUNDURAN FUNGSI( Fungsional obsolesence) .Turunnya harga bangunan/ properti. Aktiva tetap juga ditentukan oleh kemunduran fungsional seperti Perencanaan yang kurang baik, kesalahan membuat strukur bangunan atau sistim penulangan kolom/ balok, Model atau bentuk yang kurang serasi. design yang tidak lajim seperti rumah umumnya, penempatan ruangan/ kamar yang tidak membuat menjadi rumah sehat dll.Semua faktor diatas dihitung sebagai biaya untuk mengurangi Biaya reproduksi baru diatas.

c.KEMUNDURAN EKONOMIS. Tentunya faktor lingkungan mempengaruhi juga terhada harga properti anda yaitu akibat perubahan sosial, budaya, ekonomi, peraturan pementah yang berubah dan lain -lain.  Misalkan tadinya bangunan anda adalah dilokasi dengan zoning/ peruntukan pertanian selanjutnya karena peraturan pemerintah lokasi tersebuat dirubah menjadi kawasan perdagangan dan perumahan maka harga bangunan maupun tanah tersebut aka meningkat. Begitu pula bila properti anda ada di gang kecil  dan selanjutnya karena perkembangan ekonomi tiba tiba jalan ditempat anda tinggal dibangun mall besar atau pusat perdangan maka dengan sendirinya harga bangunan anda menjadi mahal. karena sekarang bisa digunakan untuk kos kos an yang menghasilkan uang secara ekonomis. 

Demikian penjelasan sementara saya, mungkin dalam artikel alin akan saya kupas perihal Peruntukan apa saja yang mahal dan zoning/ peruntukan apa saja yang murah. Dengan rubrik ini semoga bermanfaat bagi anda untuk belajar malakukan estimasi harga properti pada saat anda akan membeli atau menjual properti atau rumah anda. selamat mencoba.   

  •  
Detail
 
Support : Creating Website | TOKO AGUNG 318
Copyright © 2011. GKM Gerakan Karawang Maju - All Rights Reserved
Template Created by CATUR MARGONO, Website Published by TOKO AGUNG 318
Proudly powered by Catur Margono